Kantor Kementerian Agama Kota Serang melaksanakan pemusnahan arsip pada hari Senin, 3 Juni 2024, di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Serang.
Baca Juga berita Kemenkomaritim :
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang, Encep Safrudin Muhyi, Analis Hukum Kanwil Agama Provinsi Banten, Mahwud, Arsiparis Kanwil Kemenag Banten, Ida, serta Arsiparis dari kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
Baca Juga Berita Mitsubishi Banten :
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang menyampaikan bahwa pemusnahan arsip ini adalah yang pertama di Provinsi Banten yang legal dan telah mendapat izin dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).
Baca Juga Berita Kemenag Sukabumi :
Sebanyak 1.344 berkas yang akan dimusnahkan berasal dari tahun 2011 hingga 2018. Arsip tersebut terdiri dari arsip keuangan untuk tahun 2011 dan 2012, serta arsip kepegawaian dan korespondensi dari tahun 2013 hingga 2018.
Baca Juga Berita Yamaha dealer :
Tujuan pemusnahan arsip ini adalah untuk melaksanakan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan surat Pertimbangan Kepala ANRI nomor B-KN.00.01/118/2024 tanggal 6 Mei 2024 yang menyetujui pemusnahan arsip. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Baca Juga Berita Games Dan E-sports :
Arsip yang dimusnahkan berasal dari subbag TU, Seksi Penmad, Seksi Pakis, Seksi Bimas Islam, Seksi PHU, dan Penyelenggara Zakat & Wakaf yang tercipta antara tahun 2011 hingga 2018.
Baca Juga Berita Seputar Dunia :
Pemusnahan arsip dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang, Encep Safrudin Muhyi, bersama Kasubbag TU, para pimpinan Kasi, Kepala KUA, Analis Hukum Kanwil Agama Provinsi Banten, serta arsiparis dari kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
Alhamdulillah, pelaksanaan pemusnahan arsip di Kantor Kementerian Agama Kota Serang berjalan dengan tertib dan lancar.
Leave a Reply